Pasca Golkar mengajukan pergantian posisi Ketua DPR, PDIP mengusulkan revisi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) di Prolegnas 2017.
Substansi RUU Pertembakauan itu banyak ditemukan kejanggalan, mulai dari tidak urgensinya RUU mengenai Pertembakauan karena telah banyak diatur di UU lain.
Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.